DLHK Jateng

Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas dan Badan Bab IV, Bagian Kesepuluh, Pasal 128, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut :

TUGAS :

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

FUNGSI :

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan berfungsi:

  1. Perumusan kebijakan bidang tata tata lingkungan dan pengembangan kapasitas lingkungan hidup, bidang pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya beracun, pengendalian pencemaran, dan kerusakan lingkungan hidup, bidang penataan, pemanfaatan dan penyuluhan kehutanan, dan bidang pengelolaan daerah aliran sungai, rehabilitasi dan konservasi sumber daya alam, penaatan lingkungan hidup dan perlindungan hutan;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang tata lingkungan dan pengembangan kapasitas lingkungan hidup, bidang pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya beracun, pengendalian pencemaran, dan kerusakan lingkungan hidup, bidang penataan, pemanfaatan dan penyuluhan kehutanan, dan bidang pengelolaan daerah aliran sungai, rehabilitasi dan konservasi sumber daya alam, penaatan lingkungan hidup dan perlindungan hutan.
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang tata lingkungan dan pengembangan kapasitas lingkungan hidup, bidang pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya beracun, pengendalian pencemaran, dan kerusakan lingkungan hidup, bidang penataan, pemanfaatan dan penyuluhan kehutanan, dan bidang pengelolaan daerah aliran sungai, rehabilitasi dan konservasi sumber daya alam, penaatan lingkungan hidup dan perlindungan hutan.
  4. Pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur
    sesuai tugas dan fungsinya.

Sumber : Pergub Jawa Tengah No. 2 Tahun 2026

Scroll to Top