DLHK Jateng

Sekretariat dan Bidang

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Bab III Susunan organisasi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah terdiri dari :

  1. Kepala Dinas.
  2. Sekretariat.
    – Sub bagian Program.
    – Sub Bagian Keuangan.
    – Sub bagian Umum Dan Kepegawaian.
  3. Bidang Penataan, Pengkajian Dampak dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup.
    – Seksi Penataan Lingkungan Hidup.
    – Seksi Pengkajian Dan Penanganan Dampak Lingkungan Hidup.
    – Seksi Pengembangan Kapasitas Dan Fasilitas Teknis Lingkungan Hidup.
  4. Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun,Pengendalian Pencemarandan Kerusakan Lingkungan Hidup.
    – Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun.
    – Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup.
    – Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup.
  5. Bidang Penataan dan Pemanfaatan Hutan.
  6. Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam.
  7. Bidang Penyuluhan, Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
    – Seksi Penyuluhan;
    – Seksi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan;
  8. Cabang Dinas
    – CDK Wilayah I (Kab. Blora, Kab. Grobogan, Kab. Rembang).
    – CDK Wilayah II (Kab. Demak, Kab. Jepara, Kab. Kudus, Kab. Pati).
    – CDK Wilayah III (Kab. Boyolali, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kab. Semarang).
    – CDK Wilayah IV (Kab. Batang, Kab. Pekalongan, Kota Pekalongan, Kab. Kendal).
    – CDK Wilayah V (Kab. Brebes, Kota Tegal, Kab. Tegal, Kab. Pemalang).
    – CDK Wilayah VI (Kab. Banyumas, Kab. Cilacap).
    – CDK Wilayah VII (Kab. Banjarnegara, Kab. Purbalingga, Kab. Wonosobo).
    – CDK Wilayah VIII (Kab. Kebumen, Kab. Purworejo).
    – CDK Wilayah IX (Kab. Magelang, Kota Magelang, Kab. Temanggung).
    – CDK Wilayah X (Kota Surakarta, Kab. Sragen, Kab. Karanganyar, Kab. Klaten).
    – CDK Wilayah XI (Kab. Wonogiri, Kab. Sukoharjo).
  9. UPT Dinas
    – Balai Pengujian Dan Laboratorium Lingkungan Hidup Kelas A;
    – Balai Taman Hutan Raya KGPAA Mangkunagoro I Kelas A;
    – Balai Sertifikasi Dan Perbenihan Tanaman Hutan Kelas A; dan
    – Balai Kebun Raya Baturraden Kelas B.
  10. Kelompok Jabatan Fungsional.

Sumber : Pergub No. 42, 43, 44 Tahun 2018

Scroll to Top
Skip to content