DLHK Jateng

Sekretariat dan Bidang

SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, serta pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. pengoordinasian kegiatan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  2. pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  3. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan kesekretariatan yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  4. pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  5. pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  6. pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  7. penyelenggaraan sistem pengendalian internal Pemerintah Daerah;
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Sekretariat terdiri atas:

  • Subbagian Program
  • Subbagian Keuangan
  • Subbagian Umum dan Kepegawaian

BIDANG

  1. Bidang Tata Lingkungan Dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup;
  2. Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun, Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
  3. Bidang Penataan, Pemanfaatan dan Penyuluhan Kehutanan;
  4. Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Rehabilitasi dan Konservasi Sumber Daya Alam;
  5. Bidang Penaatan Lingkungan Hidup dan Perlindungan Hutan;
Scroll to Top