
TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Bab II, Bagian Kedua Pasal 3 dan Bagian Ketiga Pasal 4, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut :
Tugas :
Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas melaksanakan fungsi :
- Perumusan kebijakan di Bidang Penataan, Pengkajian Dampak dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Penataan dan Pemanfaatan Hutan, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Rehabilitasi Hutan/Lahan dan Konservasi Sumber Daya Alam, Penyuluhan, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Pelaksanaan kebijakan di Bidang Penataan, Pengkajian Dampak dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Penataan dan Pemanfaatan Hutan, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Rehabilitasi Hutan/Lahan dan Konservasi Sumber Daya Alam, Penyuluhan, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Penataan, Pengkajian Dampak dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup , Penataan dan Pemanfaatan Hutan, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Rehabilitasi Hutan/Lahan dan Konservasi Sumber Daya Alam, Penyuluhan, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas dan fungsinya.
Sumber : Pergub Jawa Tengah No. 52 Tahun 2021