DLHK Jateng

Sosialisasi Perda Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Tengah

Semarang, 17 Desember 2024, Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan implementasi kebijakan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jawa Tengah. Acara ini berlangsung pada Selasa, 17 Desember 2024, bertempat di Ruang Rapat Kalpataru Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah  Jalan Setia Budi No.201 B Kota Semarang. Sosialisasi Perda RPPLH yang pertama telah dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2024 dan kegiatan ini merupakan sosialisasi yang kedua kalinya. Sosialisasi bertujuan untuk menyampaikan isi dan arah kebijakan RPPLH kepada berbagai pihak, termasuk pemerintah kabupaten/kota, organisasi masyarakat, dunia usaha, dan akademisi. Perda RPPLH ini menjadi landasan penting dalam upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan menjamin kelestarian lingkungan hidup di wilayah Jawa Tengah.

DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya menyampaikan bahwa Tujuan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah adalah:

  1. Terwujudnya kelestarian sumberdaya alam terutama sumberdaya air sebagai sumber kehidupan yang menopang pembangunan berkelanjutan di Jawa Tengah;
  2. Terwujudnya kualitas lingkungan hidup yang baik untuk menjamin kelangsungan hidup masyarakat Provinsi Jawa Tengah;
  3. Terwujudnya pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim di Provinsi Jawa Tengah.

Perda RPPLH Provinsi Jawa Tengah menjadi pedoman dan acuan dalam penyusunan RPPLH di Tingkat Kabupaten/Kota untuk memastikan terlaksananya pembangunan berkelanjutan dari aspek ekonomi, sosial, budaya dengan memprioritaskan upaya perlindungan dan penyelamatan lingkungan hidup. Disamping itu Perda ini juga memberi arahan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jangka panjang kepada seluruh stakeholder baik Pemerintah, swasta, media, akademisi dan masyarakat.

Sejalan dengan hal tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto, ST., MT, menyampaikan bahwa pada awal tahun 2024 Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. RPPLH ini sudah mulai disusun sejak tahun 2019 dan baru ditetapkan pada tahun 2024.  RPPLH Provinsi Jawa Tengah ini menjadi dasar dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang saat ini sedang proses penyusunan.

Dengan terintegrasinya arahan kebijakan dan program RPPLH dalam dokumen perencanaan pembangunan sehingga dapat mengakselerasi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di Jawa Tengah. Kondisi daya dukung yang sudah terlampaui, kerusakan lingkungan, bencana dan sampah/limbah  menjadi isu pokok di Jawa Tengah yang harus segera ditangani. Permasalahan utama terkait kerusakan lingkungan di Jawa Tengah diantaranya adalah kerusakan DAS, keberadaan lahan kritis dan kerusakan pesisir. Peningkatan jumlah penduduk dan perkembangan industri di Jawa Tengah memicu terjadinya peningkatan pencemaran. Fenomena dampak perubahan iklim mengancam kerusakan ekosistem pesisir dan laut, peningkatan intensitas bencana, penurunan produksi pangan serta peningkatan penyakit. Polusi udara juga menjadi masalah yang tidak bisa diabaikan di Jawa Tengah. Polusi udara menjadi penyebab penyakit dan kematian dini terbesar di dunia. Meskipun indeks kualitas udara di Jawa Tengah berada pada kategori baik, namun dengan berkembangnya industri dan peningkatan penggunaan kendaraan bermotor diprediksi kualitas udara di Jawa Tengah akan terus mengalami penurunan. Pada tahun 2023, tercatat nilai IKLH Provinsi Jawa Tengah sebesar 68,59 yang berada di bawah IKLH Nasional sebesar 72,54.

Dalam sesi diskusi terjadi dialog interaktif antara peserta dan narasumber. Diskusi antara lain berkaitan dengan implementasi kebijakan RPPLH dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan khususnya dalam hal pengelolaan sampah dan penyelamatan ekosistem dari dampak perubahan iklim. Sampah merupakan sumber emisi kedua setelah energi. Berkaitan dengan persampahan, telah dirumuskan rencana aksi kolaborasi nasional yang meliputi: melakukan penguatan regulasi dan instrumen pengelolaan sampah, memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah, meningkatkan alokasi pendanaan pengelolaan sampah, melakukan penanganan sampah dari hulu dan hilir, dan menyusun roadmap rencana aksi kolaborasi pengelolaan sampah.

Melihat kondisi lingkungan Provinsi Jawa Tengah tersebut, RPPLH ini diharapkan mampu memberikan arahan kebijakan dan rekomendasi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Tujuan utama RPPLH Provinsi Jawa Tengah antara lain untuk kelestarian sumber daya alam, pencapaian kualitas lingkungan hidup yang baik, implementasi pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim serta untuk mengharmonisasikan pembangunan dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Terdapat empat arahan RPPLH Provinsi Jawa Tengah yakni : pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Saat ini setidaknya sudah 18 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang telah menetapkan peraturan daerah tentang RPPLH dan diharapkan kabupaten/kota yang lain segera menyusun dan menetapkan RPPLH serta mengacu pada RPPLH Provinsi.