DLHK Jateng

Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)

Semarang 14 Agustus 2024, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 tahun 2024 Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Ruang Rapat Kalpataru, peserta undangan yang hadir antara lain Ketua Pansus RPPLH, Kepala Balai Kementerian/Lembaga, Kepala OPD, Kepala Dinas Lingkungan Hidup se Jawa Tengah dan Pimpinan Lembaga Non Pemerintah. Pada awal tahun 2024 Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. RPPLH ini sudah mulai disusun sejak tahun 2019 dan baru ditetapkan pada tahun 2024.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan saat ini setidaknya sudah 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang telah menetapkan peraturan daerah tentang RPPLH. Kemudian 5 kabupaten/kota dalam proses verifikasi tingkat Provinsi dan 16 kabupaten/kota yang belum menyusun RPPLH dan diharapkan kabupaten/kota yang lain segera menyusun dan menetapkan RPPLH serta mengacu pada RPPLH Provinsi. Kondisi daya dukung yang sudah terlampaui, kerusakan lingkungan, bencana dan sampah/limbah menjadi isu pokok di Jawa Tengah yang harus segera ditangani. Permasalahan utama terkait kerusakan lingkungan di Jawa Tengah diantaranya adalah kerusakan DAS, keberadaan lahan kritis dan kerusakan pesisir. Peningkatan jumlah penduduk dan perkembangan industri di Jawa Tengah memicu terjadinya peningkatan pencemaran. Fenomena dampak perubahan iklim mengancam kerusakan ekosistem pesisir dan laut, peningkatan intensitas bencana, penurunan produksi pangan serta peningkatan penyakit. Polusi udara juga menjadi masalah yang tidak bisa diabaikan di Jawa Tengah. Polusi udara menjadi penyebab penyakit dan kematian dini terbesar di dunia. Meskipun indeks kualitas udara di Jawa Tengah berada pada kategori baik, namun dengan berkembangnya industri dan peningkatan penggunaan kendaraan bermotor diprediksi kualitas udara di Jawa Tengah akan terus mengalami penurunan. Pada tahun 2023, tercatat nilai IKLH Provinsi Jawa Tengah sebesar 68,59 yang berada di bawah IKLH Nasional sebesar 72,54.

     

Melihat kondisi lingkungan Provinsi Jawa Tengah RPPLH ini diharapkan mampu memberikan arahan kebijakan dan rekomendasi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Tujuan utama RPPLH Provinsi Jawa Tengah antara lain untuk kelestarian sumber daya alam, pencapaian kualitas lingkungan hidup yang baik, implementasi pembangunan rendah karbon dan berketahanan iklim serta untuk mengharmonisasikan pembangunan dengan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Terdapat empat arahan RPPLH Provinsi Jawa Tengah yakni : pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Untuk mewujudkan tujuan tersebut tentunya bukanlah hal yang mudah dilakukan dalam 30 tahun kedepan. Perlu komitmen dan kolaborasi dari seluruh pihak, tidak hanya pihak pemerintah, namun peran dunia usaha, NGO, dan stakeholder lain serta yang tidak kalah penting adalah peran masyarakat luas dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Paparan bahan sosialisasi disampaikan oleh Slamet Widodo, ST, M.Si selaku Kepala Bidang Penataan, Pengkajian Dampak Dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup. Meliputi Timeline Penyusunan Perda RPPLH Provinsi Jawa Tengah, Tujuan dan Sasaran RPPLH Provinsi Jawa Tengah, Daya Dukung Air, Pertumbuhan Penduduk Jawa Tengah, Perubahan Kecenderungan Perubahan Kinerja Jasa Lingkungan Pengatur Air 1996-2020, isu prioritas Lingkungan Hidup di Jawa Tengah, Target Peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 10 tahunan, arahan Kebijakan RPPLH Provinsi Jawa Tengah antara lain adalah Pemanfaatan dan Pencadangan Sumber Daya Alam, Perlindungan & Pemeliharaan Kualitas Lingkungan Hidup, Pengendalian, Pemantauan & Pelestarian Lingkungan Hidup, dan Adaptasi & Mitigasi Perubahan Iklim. Agenda selanjutnya dilanjutkan dengan proses diskusi dan tanya jawab secara interaktif. Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi RPPLH ini peserta yang hadir dapat menyebarluaskan di lingkungan kerja masing-masing dan dapat menjadi acuan dalam penyusunan Dokumen RPPLH bagi Kabupaten/Kota yang belum menyusun dokumen tersebut.

Scroll to Top