Surakarta 5 Desember 2024. Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan dan perlindungan lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Sinkronisasi Program/Kegiatan dalam Pemantauan dan Pengawasan di Sungai Bengawan Solo. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan. Rapat tersebut bertujuan untuk menyelaraskan langkah-langkah strategis dalam menjaga kualitas air dan ekosistem di sepanjang aliran Sungai Bengawan Solo. Dalam sambutannya, Kepala DLHK Prov. Jateng, Widi Hartanto, ST., MT, menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air dan menekankan beberapa point penting antara lain adalah : Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor 660/7028/111.1/2023 dan Nomor 019.5/04587/2023 tentang Pemantauan dan Pengawasan Bersama Sungai Bengawan Solo.
Tujuan Penyelenggaraan Kegiatan ini adalah Sinkronisasi program dab/atau kegiatan pemantauan dan pengawasan yang telah dilaksanakan dan yang akan direncanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur, rapat ini dihadiri peserta dari 8 (delapan) Kab./Kota di Prov. Jateng dan 7 (tujuh) Kabupaten/Kota di Prov. Jatim. DLHK Prov. Jateng melalui Balai Pengujian dan Laboratorium Lingkungan Hidup (BPL2H) DLHK Prov. Jateng melakukan pemantauan kualitas air sungai yang merupakan anak sungai Bengawan Solo (8 anak sungai) secara rutin setiap 2 kali dalam setahun (musim kemarau dan musim penghujan). Pemasangan ONLIMO (Online Monitoring) adalah sistem pemantauan kualitas air secara otomatis, kontinu, dan daring yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dari APBN KLHK Tahun 2023 berjumlah 4 (unit) yang terpasang di : 1 unit di Desa Sidodadi, Kec Masaran, Kab. Sragen; 1 unit di Pintu Air Talang, Desa Talang, Kec. Bayat, Kab. Klaten; 1 unit di PDAM Giri Tirta Sari Wonogiri, Kel. Giripurwo, Kec. Wonogiri, Kab. Wonogiri; 1 unit di Taman Sekartaji, Kota Surakarta.
Usaha dan/atau kegiatan yang berada di wilayah Solo Raya juga diikutkan Program Penilaian Kinerja Perusahaan (Propernas) berjumlah 65 (enam puluh lima) perusahaan. Fasilitasi pembangunan biogas ternak (5 unit) dan IPAL komunal (2 unit) tahun 2023 dengan menggunakan APBD DLHK Prov. Jateng, yaitu : 1 unit IPAL komunal di Desa Cabeankunti, Kec. Cepogo, Kab. Boyolali, 1 unit IPAL komunal di Desa Dalangan, Kec. Tawangsari, Kab. Sukoharjo, 5 unit biogas ternak di Desa Pagerjurang, Kec. Musuk, Kab. Boyolali. Pembentukan Siswasmas (Sistem Pengawasan Berbasis Masyarakat) BENGAWAN SOLO RESIK tahun 2023 melalui SK Kepala DLHK Prov. Jateng, yang beranggotakan penggiat lingkungan dan relawan yang berdomisili di sekitar Sungai Bengawan Solo dari Kab. Wonogiri (hulu) sampai Kab. Sragen (hilir). Usaha dan/atau kegiatan yang telah dilakukan pengawasan oleh tim DLHK Prov. Jateng Bersama DLH Kab/Kota (2020 – 2024) berjumlah 102 (seratus dua) usaha dan/atau kegiatan, dengan rincian sebagai berikut : Kab. Wonogiri : 5 (lima) usaha dan/atau kegiatan; Kab. Sukoharjo : 17 (tujuh belas) usaha dan/atau kegiatan; Kab. Klaten : 13 (tiga belas) usaha dan/atau kegiatan; Kab. Boyolali : 12 (dua belas) usaha dan/atau kegiatan; Kab. Karanganyar : 44 (empat puluh empat) usaha dan/atau kegiatan; Kab. Sragen : 7 (tujuh) usaha dan/atau kegiatan; Kab. Blora : 1 (satu) usaha dan/atau kegiatan; Kota Surakarta : 3 (tiga) usaha dan/atau kegiatan. Melakukan Pelatihan Pengolahan Air Limbah Ciu menjadi pupuk cair dan aplikasinya di Desa Ngombakan, Kec. Polokarto, Kab. Sukoharjo pada Tahun 2024.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur Ainul Nuri menyampaikan bahwa rakor ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama Pemantauan dan Pengawasan Sungai Bengawan Solo dengan melaksanakan Pemantauan Bersama pada tanggal 18 September 2024 dengan lokasi : Jembatan Pandangan, Jembatan Kali Ketek, Jembatan Bendung Gerak, Kabupaten Bojonegoro, Jembatan Megeri dan Jembatan Ngloram Kabupaten Blora UPT Laboratorium Lingkungan secara bersama mengambil sampel air tersebut. Kontribusi terbesar beban pencemaran adalah sektor rumah tangga 43,09 % disusul dengan pertanian 27,6 dan kontribusi sektor Industri dengan persentase 8,59%.
Selanjutnya Ketua Komisi D, DPRD Provinsi Jawa Tengah Hj. Nur Saadah, S.Pd.I., M.H memberikan dukungan terhadap Pemantauan dan Pengawasan Sungai Bengawan Solo terdapat beberapa permasalahan Sungai Bengawan Solo antara lain, Jumlah penduduk meningkat (Limbah Domestik) dan perilaku yang tidak peduli terhadap lingkungan Sumber Pencemaran dari usaha dan/atau kegiatan (Rumah Sakit/Hotel/ IKM/UKM), Sumber Pencemar dari usaha dan/atau kegiatan (industri menengah/besar), Kerusakan lahan yang berpengaruh pada Debit air sungai fluktuatif antara musim hujan dan kemarau. Air Limbah Peternakan Sapi/Babi dan Pertanian yang tidak ramah lingkungan. Diperlukan beberapa kesepakatan bahwa tercemarnya air di Sungai Bengawan Solo menjadi tanggung jawab semua pihak (Pusat, Provinsi, Kab/Kota, Dunia Usaha, Masyarakat, Akademisi, LSM), Sungai sebagai badan air harus dalam kondisi bersih. Setiap pelaku usaha harus berkomitmen melakukan pengolahan air limbah sehingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan dan tidak melakukan bypass, Pemerintah mengutamakan kepentingan masyarakat, pelaku usaha dan investasi, sehingga pemerintah mengutamakan upaya persuasif melalui pembinaan, dan bagi pelaku usaha/ kegiatan yang melakukan pencemaran.
Kegiatan pemantauan dan pengawasan merupakan upaya menjaga agar Nilai Indeks Kualitas Air sungai Bengawan Solo agar tetap baik dan tidak tercemar, sehingga nantinya ekosistem sungai Bengawan Solo terjaga dengan baik dari hulu hingga hilir yang bermuara ke Samudra Hindia. Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengawan Solo adalah daerah aliran sungai yang meliputi sungai terpanjang di Pulau Jawa, yaitu Sungai Bengawan Solo melintasi 2 Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Timur. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah berharap hasil dari rapat ini dapat segera diimplementasikan untuk mengatasi tantangan yang dihadapi Sungai Bengawan Solo, salah satu sungai terpanjang di Indonesia yang memiliki nilai ekologis dan ekonomi tinggi bagi masyarakat sekitarnya. Dengan semangat kolaborasi, DLHK Prov. Jateng dan Stakeholder terkait, mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian Sungai Bengawan Solo demi generasi mendatang.