DLHK Jateng

Langkah Strategis Pengelolaan Lingkungan, Raperda Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Dibahas

SURAKARTA — Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah menghadiri Seminar yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam rangka menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Rehabilitasi Lahan Kritis dan Reklamasi Hutan Daerah di Jawa Tengah, Rabu (22/4/2026), di Hotel Grand Mercure Solo.

Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam membahas kondisi lahan kritis dan kerusakan hutan di Jawa Tengah yang hingga saat ini masih menjadi tantangan nyata. Degradasi lingkungan yang terjadi tidak hanya berdampak pada menurunnya kualitas ekosistem, tetapi juga berimplikasi pada meningkatnya risiko bencana, berkurangnya ketersediaan air, serta penurunan produktivitas lahan yang memengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Melalui seminar ini, DPRD Provinsi Jawa Tengah mendorong penyusunan Raperda sebagai langkah strategis untuk menghadirkan regulasi yang kuat, terarah, dan berkelanjutan. Tata kelola rehabilitasi lahan kritis dan reklamasi hutan dinilai perlu memiliki dasar hukum yang jelas dan implementatif, sehingga mampu menjawab berbagai tantangan di lapangan secara efektif.

Forum ini juga menjadi ruang diskusi dan pertukaran gagasan antar pemangku kepentingan, guna menyempurnakan substansi Raperda dengan mempertimbangkan aspek ekologis, sosial, dan ekonomi secara seimbang. Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, akademisi, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya rehabilitasi lahan dan pelestarian hutan di Jawa Tengah.

Dengan adanya inisiatif penyusunan Raperda ini, diharapkan upaya pengelolaan lingkungan hidup di Jawa Tengah dapat semakin terarah dan memberikan dampak nyata bagi keberlanjutan ekosistem serta kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top