DLHK Jateng

Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah

Semarang, 19 Agustus 2024 – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para aparatur DLHK Prov. Jateng terkait pentingnya keterbukaan informasi publik dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Adipura kantor DLHK Prov. Jateng dihadiri oleh perwakilan dari Bidang, CDK, dan UPT di lingkungan DLHK Prov. Jateng. Dalam sambutannya, Komisi Informasi Jawa Tengah melalui Komisioner Bidang Edukasi Sosialisasi dan Advokasi Moh. Asropi, S.Pd. menekankan pentingnya implementasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008, Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

     
Keterbukaan informasi adalah hak publik yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah. Ini merupakan langkah penting untuk mendukung transparansi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Materi yang disampaikan dalam sosialisasi mencakup prinsip-prinsip keterbukaan informasi, mekanisme permohonan informasi, serta tata cara penyelesaian sengketa informasi. Selain itu, juga dibahas tentang kewajiban badan publik dalam menyediakan dan mengelola informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah, Widi Hartanto, ST., MT dalam sambutannya menyatakan komitmennya untuk terus mendukung upaya keterbukaan informasi di lingkup dan akan mempertahankan penghargaan yang telah dicapai sebelumnya KIP Award Katagori SKPD kategori Informatif yang telah capai pada tahun 2023. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh staf DLHK dapat lebih memahami dan melaksanakan keterbukaan informasi dengan baik.
Acara sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait implementasi keterbukaan informasi di lingkungan kerja mereka. Respon positif dari peserta menunjukkan antusiasme dan kesiapan DLHK untuk mendukung keterbukaan informasi publik di Jawa Tengah. Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan DLHK Provinsi Jawa Tengah dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsi keterbukaan informasi, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan, serta turut berpartisipasi dalam pengawasan dan pelaksanaan program-program pemerintah.

Scroll to Top