TUGAS POKOK DAN FUNGSI
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
PROVINSI JAWA TENGAH
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Nomor 67 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Bab II, Pasal 4 dan 5, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan di Bidang Penataan, Pengkajian Dampak dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Penataan dan Pemanfaatan Hutan, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam, Penyuluhan, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Perlindungan Hutan;
- Pelaksanaan kebijakan di Bidang Penataan, Pengkajian Dampak dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Penataan dan Pemanfaatan Hutan, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam, Penyuluhan, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Perlindungan Hutan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Penataan, Pengkajian Dampak dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya Beracun, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Penataan dan Pemanfaatan Hutan, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Konservasi Sumber Daya Alam, Penyuluhan, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Perlindungan Hutan;
- Pelaksanaan dan pembinaan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai tugas.